Viral Struk Restoran Cantumkan Biaya Royalti Musik, Kok Bisa? 

Muhammad Razid
Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya foto struk pembayaran sebuah restoran yang memuat komponen biaya royalti musik dan lagu. (Foto: Istimewa)

Hal ini, lanjut Tulus, sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Tulus menegaskan, kewajiban membayar royalti musik menjadi tanggung jawab pengelola restoran, bukan pelanggan. Restoran, katanya, juga berkewajiban menjaga kenyamanan pengunjung.

“Jika biaya musik tetap dibebankan dan konsumen dipaksa membayar, dampaknya bisa kontraproduktif bagi restoran itu sendiri karena mengurangi minat pengunjung,” ujarnya.

Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) membantah kebenaran viralnya struk tersebut. 

PHRI menyebut foto yang beredar hanyalah hasil editan dan bukan kejadian sebenarnya.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network