Sabda Nabi SAW:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ
“Ada tiga kelompok yang dibebaskan dari hukum, yaitu: (1) Orang yang tidur sehingga ia bangun. (2) Anak-anak sampai ia baligh. (3) Orang gila sampai ia sembuh”. (Hadis Shahih, riwayat Abu Dawud: 3822, al-Tirmidzi: 1343, al-Nasa’i: 3378, Ibn Majah: 2031, dan Ahmad: 910. teks hadis riwayat al-Nasa’i).
4. Mampu Berpuasa. Mereka yang tidak mampu berpuasa, karena sudah sangat tua, sakit dan sebagainya, tidak wajib berpuasa, kewajiban itu diganti dengan membayar fidyah.
Firman Allah SWT: “Barang siapa yang sakit, atau sedang dalam perjalan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari-hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Adapun syarat sah puasa Ramadhan ada empat, yakni:
1. Beragama Islam, orang-orang non muslim tidak sah bila melakukan ibadah puasa.
2. Mumayyiz, yaitu seorang anak baik laki-laki ataupun perempuan yang telah memiliki kemampuan membedakan kebaikan dan keburukan.
3. Suci dari haid dan nifas, bagi perempuan yang sedang haid atau nifas (keluar darah sehabis melahirkan) tidak boleh berpuasa. Namun mereka wajib mengqadha (mengganti) puasa yang ditinggalkannya pada hari lain setelah mereka suci dari haid dan nifasnya. Keterangan dari hadis riwayat Aisyah r.a:
فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“…Kami diperintahkan Rasulullah s.a.w. mengqadha puasa dan tidak disuruhnya untuk mengqadha shalat”. (Hadis Shahih, riwayat Muslim: 508).
Editor : KastolaniMarzuki
Artikel Terkait