Dua anggota yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, yang duduk di depan sebelah kiri korban, serta Bripka Rohmat, pengemudi rantis saat kejadian.
Sementara itu, lima personel lain dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, seluruhnya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Propam Polri menegaskan, pelanggaran berat berpotensi berujung pada PTDH dan proses pidana, sementara pelanggaran sedang akan diputuskan KKEP dengan sanksi lebih ringan.
Sanksi tersebut bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi jabatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait