Anggota Brimob Kompol Cosmas Dipecat

Puteranegara Batubara
KKEP Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. (Foto: Tangkapan Layar)

Dua anggota yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, yang duduk di depan sebelah kiri korban, serta Bripka Rohmat, pengemudi rantis saat kejadian. 

Sementara itu, lima personel lain dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, seluruhnya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menegaskan, pelanggaran berat berpotensi berujung pada PTDH dan proses pidana, sementara pelanggaran sedang akan diputuskan KKEP dengan sanksi lebih ringan. 

Sanksi tersebut bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi jabatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network