Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain enam tabung LPG 12 kilogram berisi, dua tabung LPG 12 kilogram kosong, 16 tabung LPG 3 kilogram kosong, dua tabung LPG 5,5 kilogram kosong, 87 tabung LPG 3 kilogram kosong, satu unit mobil, empat pipa besi, serta peralatan lain yang digunakan dalam aksi pengoplosan.
“Pelaku mengaku menjual langsung gas oplosan ini kepada konsumen dan sudah menjalankan aksinya selama sekitar satu tahun,” ungkap Kapolres.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mempelajari cara memindahkan isi tabung gas secara otodidak melalui YouTube. Ia berlatih selama kurang lebih empat bulan sebelum mampu melakukan praktik tersebut.
Kapolres menegaskan, tindakan pelaku sangat berbahaya dan tidak patut ditiru masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
