Ngadimin menambahkan, pemerintah daerah bersama Pertamina dan Hiswana Migas siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait BBM maupun elpiji.
“Kalau memang ada temuan, silakan disampaikan. Semua aduan pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Pemilik SPBU Losari juga telah melaporkan unggahan video viral itu ke Polresta Banyumas.
Kasus ini diproses dengan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Pelaku bisa dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait