BANDUNG, iNews.id - Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Dengan vonis itu, berarti PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini, Senin (4/4/2022).
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Selain divonis mati, Herry Wirawan, sang predator seks anak-anak ini pun diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugia kepada korban sebesar Rp300 juta lebih.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait