BANDUNG,iNews.id - Dokter dan bidan ditipu mentah-mentah oleh guru pesantren Herry Wirawan. Selain memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan, Herry juga mengibuli dokter dan bidan yang membantu persalinan santriwatinya.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus asusila yang dilakukan oknum guru dan pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (28/12/2021).
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan yang digelar tertutup itu, di antaranya dokter dan bidan yang membantu persalinan santriwati yang diperkosa Herry.
Dalam kesaksiannya, dokter dan bidan itu mengaku, dikibuli oleh Herry. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menuturkan, berdasarkan kesaksian dokter dan bidan, Herry meyakinkan bahwa korban sudah berusia 20 tahun saat persalinan itu terjadi.
Terlebih, saat itu, korban juga mengenakan masker. "HW menjelaskan (kepada dokter dan bidan) usia korban 20 tahun. Kemudian, saat datang ke klinik, korban juga pake masker," ungkap Dodi seusai persidangan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait