PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menggagalkan peredaran ribuan obat keras tanpa izin edar.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 10.248 butir obat daftar G dari dua tersangka yang diduga sebagai pengedar.
Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial IMR (36) dan IH (31), keduanya berasal dari Aceh dan tinggal di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Keduanya ditangkap di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jalan Soedirman Barat, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras tanpa izin di wilayah Purwokerto Barat.
“Petugas langsung melakukan observasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat tengah bertransaksi. Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan 100 butir obat keras daftar G di saku celana salah satu tersangka,” ungkap Kompol Willy.
Hasil pengembangan penyelidikan membawa petugas ke rumah tersangka IH di Desa Pangebatan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis dengan total mencapai 10.248 butir. Selain itu, diamankan pula dua unit telepon genggam dan sejumlah uang hasil penjualan sebagai barang bukti tambahan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait