Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Ayah”, yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Keduanya kini ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan Primair Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras ilegal ini. Seluruh barang bukti juga telah kami kirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kompol Willy.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polresta Banyumas berkomitmen penuh memberantas peredaran obat keras dan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami bekerja dengan prinsip Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, dan Kerja Tuntas demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat,” pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait