Satresnarkoba Banyumas Ringkus Dua Pengedar, 10.248 Butir Obat Keras Disita

Elde Joyosemito
Petugas menyita sebanyak 10.248 butir obat daftar G dari dua tersangka yang diduga sebagai pengedar. (Foto: Polresta Banyumas)

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Ayah”, yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Keduanya kini ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan Primair Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras ilegal ini. Seluruh barang bukti juga telah kami kirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kompol Willy.

Ia menegaskan, Satresnarkoba Polresta Banyumas berkomitmen penuh memberantas peredaran obat keras dan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami bekerja dengan prinsip Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, dan Kerja Tuntas demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat,” pungkasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network