JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Inisiatif Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperkuat ekonomi desa kini semakin konkret dengan program Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih).
Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui semangat gotong royong dan pengelolaan sumber daya lokal. Dasar hukumnya pun jelas, yakni Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 yang terbit pada 18 Maret 2025.
Bagi desa yang ingin mengoptimalkan potensinya dan menciptakan kemandirian ekonomi, memahami panduan pembentukan KopDes Merah Putih adalah kunci. Berikut adalah tata cara lengkap yang bisa Anda ikuti.
1. Fase Inisiasi dan Penyadaran Masyarakat
Pembentukan KopDes Merah Putih dimulai dengan kesadaran dan inisiatif dari berbagai pihak, baik tokoh masyarakat, perangkat desa, kelompok usaha, atau dorongan dari pemerintah daerah.
Sosialisasi Intensif: Ini adalah langkah terpenting. Berikan pemahaman mendalam kepada seluruh warga desa mengenai konsep, tujuan, manfaat (baik individu maupun desa), dan prinsip-prinsip koperasi. Jelaskan potensi usaha yang bisa dikembangkan dan hak serta kewajiban anggota.
Pembentukan Tim Persiapan: Bentuklah tim yang terdiri dari individu-individu yang berintegritas, memahami koperasi, dan dipercaya masyarakat. Tim ini akan menjadi koordinator seluruh proses.
2. Rapat Pembentukan dan Perumusan Dasar Hukum Internal
Editor : Muhammad Faizur Rouf
Artikel Terkait