Panduan Lengkap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Berbasis SE MenkopUKM 2025

Muhammad Faizur Rouf
Panduan Lengkap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Berbasis SE MenkopUKM 2025/Instagram.com /@budiariesetiadi

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Inisiatif Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperkuat ekonomi desa kini semakin konkret dengan program Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih).

Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui semangat gotong royong dan pengelolaan sumber daya lokal. Dasar hukumnya pun jelas, yakni Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 yang terbit pada 18 Maret 2025.

Bagi desa yang ingin mengoptimalkan potensinya dan menciptakan kemandirian ekonomi, memahami panduan pembentukan KopDes Merah Putih adalah kunci. Berikut adalah tata cara lengkap yang bisa Anda ikuti.

1. Fase Inisiasi dan Penyadaran Masyarakat

Pembentukan KopDes Merah Putih dimulai dengan kesadaran dan inisiatif dari berbagai pihak, baik tokoh masyarakat, perangkat desa, kelompok usaha, atau dorongan dari pemerintah daerah.

Sosialisasi Intensif: Ini adalah langkah terpenting. Berikan pemahaman mendalam kepada seluruh warga desa mengenai konsep, tujuan, manfaat (baik individu maupun desa), dan prinsip-prinsip koperasi. Jelaskan potensi usaha yang bisa dikembangkan dan hak serta kewajiban anggota.

Pembentukan Tim Persiapan: Bentuklah tim yang terdiri dari individu-individu yang berintegritas, memahami koperasi, dan dipercaya masyarakat. Tim ini akan menjadi koordinator seluruh proses.

2. Rapat Pembentukan dan Perumusan Dasar Hukum Internal



Editor : Muhammad Faizur Rouf

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network