KEBUMEN, iNews.id - Proses mediasi terhadap gugatan perdata kepada Bupati Kebumen terkait perubahan nama jalan, Selasa (5/4/2022) memasuki kali ketiga.
Namun, dalam proses mediasi sampai yang ketiga kalinya, tergugat Bupati Kebumen, Turut Tergugat I Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Turut Tergugat II Gubernur Jawa Tengah dan Turut Tergugat III Kepala Badan Informasi Geospasial, belum pernah hadir sama sekali.
Pengacara Penggugat Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn mengatakan, pihaknya sejak mediasi pertama mengingatkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
"Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum," ujar Teguh Purnomo mengutip aturan tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima iNews Purwokerto.
Namun menurut Teguh, hakim mediator yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kebumen R Agung Aribowo, SH meminta untuk tidak terlalu kaku dengan peraturan. Karena tergugat dan turut tergugatnya pejabat publik, maka pihaknya diminta bisa memahami kesibukan tugas yang membuat tergugat dan turut tergugat berhalangan hadir, dan yang terpenting kuasa hukum para pihak yang memang sudah diberi kuasa untuk mengikuti sidang dan mediasi bisa hadir.
"Yang jadi obyek gugatan kita terkait peraturan. Maka cara penyelesaiannya juga jangan mengabaikan peraturan. Sehingga kalau memang ada alasan yang sah untuk tidak hadir perlu disampaikan," ujar Teguh.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait