JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan ibur Idul Fitri pada 2 dan 3 Mei 2022.
Sedangkan cuti bersama pada 29 April hingga 6 Mei 2022. Jika dihitung, maka akan ada 8 hari libur, baik libur resmi tanggal merah maupun cuti bersama.
"Menentapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022," kata Jokowi melalui konferensi pers, Rabu (6/4/2022).
Jokowi meminta masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum selesai.
"Kita harus tetap waspada," kata Jokowi.
Selain itu, bagi masyarakat yang akan mudik diminta untuk segera vaksin booster Covid-19. Dia menyebut ada 85 juta orang yang akan mudik tahun ini.
"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster," ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait