Selain ribuan butir obat terlarang, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran psikotropika. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Kami masih mendalami asal-usul barang bukti serta menelusuri peran pihak lain, baik sebagai pemasok maupun bagian dari jaringan peredaran,” jelasnya.
Polresta Banyumas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan psikotropika secara tegas dan profesional. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
