Bupati menjelaskan dalam upaya recovery Sungai Serayu memang membutuhkan waktu yang cukup lama. “Ini sudah terjadi, maka upaya selanjutnya adalah recovery,”kata dia.
Bupati Banyumas Achmad Husein dan GM Indonesia Power Mrica PS Kuncoro
Ketua Forum Masyarakat Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Serayu Hilir Eddy Wahono mengatakan sesuai dengan PP No. 22 tahun 2021, PT Indonesia Power harus memberikan ganti rugi. “Perhitungan saya, ada kurang lebih 50 ton ikan yang tertangkap. Belum lagi ikan yang mati. Apalagi, ke depan harus ada upaya recovery,”tegasnya.
Menurut Eddy, saat sekarang kondisi Sungai Serayu masuk kategori kritis, sebab ekosistemnya sudah rusak akibat lumpur yang masuk. “Karena itu, membutuhkan penanganan secara komprehensif. Dan recovery membutuhkan waktu yang lama,”tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait