PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Peristiwa memilukan menimpa Khotimah (42), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, yang meninggal dunia pada Sabtu malam (10/1/2026).
Pasien dengan riwayat penyakit jantung itu diduga tidak mendapatkan akses penggunaan ambulans Puskesmas 1 Pekuncen saat kondisinya dalam keadaan kritis.
Kejadian tersebut menjadi sorotan publik setelah diunggah akun Facebook Masrukhin_Syam dan menyebar luas di media sosial. Dalam unggahan itu dijelaskan kronologi peristiwa yang dialami korban.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Khotimah yang diketahui pernah menjalani pemasangan ring jantung mengalami kambuh mendadak. Keluarga segera membawanya ke Puskesmas 1 Pekuncen untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, pihak puskesmas menyatakan tidak mampu menangani kondisi pasien dan menyarankan agar dirujuk ke rumah sakit. Permintaan keluarga untuk menggunakan ambulans puskesmas disebut tidak dikabulkan dengan alasan prosedur.
Dalam kondisi darurat, keluarga akhirnya membawa pasien menggunakan sepeda motor menuju RSUD Ajibarang. Di tengah perjalanan, kondisi Khotimah dilaporkan semakin melemah.
Keluarga kemudian menghentikan sebuah mobil bak terbuka yang melintas untuk melanjutkan perjalanan ke rumah sakit.
Setibanya di RSUD Ajibarang, pasien dinyatakan meninggal dunia sekitar 10 menit kemudian. Unggahan tersebut turut mempertanyakan prosedur layanan kesehatan di puskesmas dalam situasi darurat.
“Sampai kapan puskesmas modelnya seperti itu, dalam kondisi mendesak selalu menunggu prosedural,” tulis akun tersebut.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Banyumas Anwar Hudiono memberikan klarifikasi terkait penggunaan ambulans dan penanganan pasien.
Anwar menjelaskan bahwa ambulans yang tersedia di Puskesmas Pekuncen 1 merupakan ambulans transportasi, bukan ambulans gawat darurat lanjutan. Sesuai ketentuan, ambulans tersebut digunakan untuk merujuk pasien setelah dilakukan stabilisasi awal dan koordinasi dengan rumah sakit tujuan. Langkah itu dilakukan untuk menghindari penolakan pasien di instalasi gawat darurat akibat keterbatasan kapasitas, sesuai prinsip triase.
Selain itu, Anwar menegaskan bahwa pasien dengan gangguan jantung wajib menjalani prosedur stabilisasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebelum dirujuk. Tahapan stabilisasi tersebut meliputi pengamanan jalan napas dan pernapasan, pemasangan infus serta pemberian oksigen, hingga pemberian obat tertentu di bawah lidah untuk membantu melebarkan pembuluh darah.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
