Sebanyak 6.461 lembar uang palsu yang dimusnahkan merupakan akumulasi temuan sejak 2023 hingga Oktober 2025. Sumbernya berasal dari setoran perbankan maupun laporan langsung masyarakat yang diterima Bank Indonesia Purwokerto. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan uang ilegal tersebut tidak kembali beredar.
Proses penghancuran menggunakan Mesin Racik Uang Kertas (MRUK) yang meremukkan uang menjadi partikel-partikel kecil atau limbah racikan, sehingga tidak dapat direkonstruksi kembali.
Untuk mencegah peredaran uang palsu, Bank Indonesia Purwokerto terus mengintensifkan kampanye Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah. Masyarakat diimbau konsisten menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat bertransaksi tunai.
Melalui metode tersebut, masyarakat dapat mengenali keaslian uang dengan memeriksa desain, meraba tekstur khas hasil cetak intaglio yang terasa kasar pada bagian tertentu, serta menerawang untuk memastikan keberadaan tanda air atau watermark.
Botasupal menegaskan, partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan terhadap Rupiah dan stabilitas sistem pembayaran nasional. Ke depan, sinergi antarlembaga dan masyarakat akan terus diperkuat guna mencegah serta memberantas peredaran uang palsu di Banyumas Raya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
