Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Banyumas, Tersangka Gunakan Sistem Tempel

Elde Joyosemito
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 36,64 gram. (Foto: Polresta Banyumas)s

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 36,64 gram. 

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial FAW alias Pakel (25), warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka ditangkap pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 14.50 WIB di tepi jalan Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket sabu seberat 4,95 gram yang diduga siap diedarkan menggunakan metode “tempel”.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan, pelaku menjalankan modus dengan meletakkan paket narkotika di titik tertentu, kemudian memotretnya untuk dikirim kepada pihak pemesan.

“Modus yang digunakan adalah sistem tempel. Barang diletakkan di lokasi tertentu, lalu difoto dan dikirim kepada pemesan,” jelasnya.

Pengembangan kasus mengungkap bahwa tersangka sebelumnya juga menaruh paket sabu seberat 0,98 gram di wilayah Desa Karang Tengah, Kecamatan Kembaran. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di Bukateja, Purbalingga, dan menemukan tambahan sabu seberat 30,70 gram.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network