Prostitusi Libatkan Anak Terbongkar di Hotel di Purwokerto, 3 Muncikari Jadi Tersangka

Elde Joyosemito
Polresta Banyumas membongkar dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu hotel kawasan Purwokerto Timur. (Foto: iNewsPurwokerto)

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 337 alat kontrasepsi, uang tunai Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20). Mereka dijerat Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.

Kapolresta menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari praktik yang merusak moral dan berpotensi mengeksploitasi anak, dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network