Syarat Penukaran Uang Baru
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Wajib membawa tiket perjalanan kereta api jarak jauh dan identitas diri berupa KTP.
2. 3Satu orang atau satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya dapat melakukan penukaran satu kali dan tidak bisa diwakilkan.
3. Penukar wajib membawa uang tunai sesuai nominal yang akan ditukarkan.
4. Uang yang akan ditukarkan tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, maupun staples.
5. Batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang dengan paket pecahan yang telah ditentukan.
Adapun paket pecahan uang yang disediakan meliputi: pecahan Rp50.000 senilai Rp2.500.000, pecahan Rp20.000 sebesar Rp1.000.000, pecahan Rp10.000 sebesar Rp1.000.000, pecahan Rp5.000 sebesar Rp500.000, pecahan Rp2.000 sebesar Rp200.000, serta pecahan Rp1.000 senilai Rp100.000.
As’ad menambahkan, selain memberikan kemudahan bagi pelanggan, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi massal kereta api yang dinilai aman, nyaman, dan tepat waktu.
“Melalui kegiatan ini kami juga ingin mendorong masyarakat untuk semakin memilih kereta api sebagai moda transportasi selama masa mudik Lebaran,” katanya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
