JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono setelah keduanya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Keduanya digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah tersebut. Saat dibawa petugas menuju ruang penahanan, baik Syamsul maupun Sadmoko memilih bungkam dan tidak menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan awak media.
Dengan status tersebut, kedua pejabat daerah itu dipastikan akan menjalani masa penahanan di Rutan KPK, bahkan hingga momen Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula dari permintaan pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) yang diduga diperuntukkan bagi kepentingan pribadi Bupati serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.
Menurut Asep, untuk merealisasikan pengumpulan dana tersebut, Syamsul menginstruksikan Sekda Sadmoko agar membahas kebutuhan dana THR eksternal. Sadmoko kemudian berkoordinasi dengan tiga pejabat lain di lingkungan Pemkab Cilacap, yakni Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso.
Ketiga asisten tersebut selanjutnya diminta untuk mengoordinasikan pengumpulan uang dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Cilacap.
Dalam pelaksanaannya, setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta memberikan setoran dengan nominal tertentu. KPK menyebutkan target setoran awal berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta untuk masing-masing perangkat daerah.
“Pada awalnya setiap satuan kerja ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Namun dalam praktiknya, nominal setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta dari tiap perangkat daerah.
Ferry Adhi Dharma disebut berperan menentukan besaran setoran dari masing-masing perangkat daerah. Apabila ada satuan kerja yang merasa keberatan dengan jumlah yang ditetapkan, mereka diwajibkan melapor agar dapat dibahas kembali besaran kontribusinya.
KPK mengungkapkan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu 9 hingga 13 Maret 2026, menjelang masa libur Lebaran. Targetnya, seluruh dana harus terkumpul sebelum 13 Maret 2026.
Selama periode tersebut, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap diketahui telah menyetorkan uang sesuai permintaan tersebut. Dana yang terkumpul melalui koordinasi Ferry mencapai total sekitar Rp610 juta.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), serta 20 puskesmas yang berada di bawah struktur organisasi pemerintah daerah.
KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat Bupati dan Sekda Cilacap tersebut.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
