Takmir dan Marbot Masjid Perlu Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial

Elde Joyosemito
Perangkat masjid seperti takmir, marbot, imam, hingga ustaz dan ustazah perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

Ia menyebut, meski ketua RT dan RW telah mendapatkan perlindungan melalui pembiayaan pemerintah daerah, masih banyak perangkat lain yang belum terjangkau program jaminan sosial.

Di tingkat desa, pekerja seperti pengelola BUMDes dan kader posyandu juga dinilai perlu diikutsertakan. Menurut Vinca, keterbatasan anggaran memang menjadi kendala, namun dapat diatasi melalui alternatif pendanaan, termasuk dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi peserta sektor informal. Dengan kebijakan tersebut, iuran untuk dua program yang semula Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400.

“Program ini berlaku hingga Desember 2026. Kami mengajak masyarakat, khususnya pekerja informal, untuk segera memanfaatkan kesempatan ini,” kata Vinca.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network