Ia menambahkan, dalam skema sebelumnya (cut off), kepesertaan baru aktif setelah 14 hari pendaftaran. Namun melalui skema non cut off, status kepesertaan langsung aktif sehingga layanan kesehatan bisa digunakan pada hari yang sama.
“Begitu didaftarkan, kepesertaan langsung aktif dan dapat segera dimanfaatkan,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga menyederhanakan prosedur pendaftaran. Jika sebelumnya harus melalui pemerintah desa, Dinas Sosial, hingga Dinas Kesehatan, kini pendaftaran dapat dilakukan langsung di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik pratama.
Selain itu, syarat surat keterangan tidak mampu juga dihapus untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat.
Amrin menegaskan, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mencegah masyarakat jatuh miskin akibat beban biaya kesehatan. Selama ini, tidak sedikit warga yang menunda pengobatan karena keterbatasan biaya.
“Warga Banyumas tidak perlu khawatir untuk berobat. Pemerintah daerah menjamin layanan kesehatan tetap diberikan,” katanya.
Pemkab Banyumas juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat jika masih menemukan fasilitas kesehatan yang menolak pasien. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti bersama instansi terkait.
“Koordinasi dan sosialisasi akan terus diperkuat, terutama setelah Lebaran, agar program ini benar-benar berjalan efektif dan menjangkau seluruh masyarakat,” ujar Amrin.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
