Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.
“Kami akan terus menelusuri asal barang dan jaringan yang terlibat. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di Banyumas,” tegas Kapolresta.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
