Hukum Puasa Berhubungan Suami Istri Tapi Belum Mandi Wajib, Apakah Sah?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum puasa berhubungan suami istri tapi belum mandi wajib, apakah sah (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id – Saat Ramadan tiba, orang sering membicarakan hukum puasa jika belum mandi wajib setelah berhubungan suami istri. Bahkan, ada desas-desus di antara orang Indonesia bahwa keadaan junub atau hadas besar karena keluarnya air mani atau hubungan seksual bisa membatalkan puasa.

Desas-desus mengacu pada aturan bahwa shalat yang dilakukan dalam keadaan junub tidak sah. Namun apakah hukum ini juga berlaku saat berpuasa? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Hukum puasa sebelum mandi wajib setelah berhubungan intim

Ketika dalam kondisi hadas besar atau junub, umat Islam memang dilarang mengerjakan salat, membaca maupun memegang Al-Qur’an, tawaf, dan berdiam diri di masjid atau i’tikaf.

Untuk dapat melaksanakan kelima ibadah tersebut, umat Islam yang tengah dalam kondisi hadas besar harus segera melakukan mandi wajib. Maka apabila belum sempat mandi wajib maka kelima ibadah yang dilakukannya terhitung tidak sah.

Lalu apakah puasa seseorang juga menjadi tidak sah apabila dalam kondisi berjunub dan belum sempat mandi wajib? 

Ibadah puasa yang dilakukan orang tersebut ternyata tetap sah dan tidak batal karena puasa tidak termasuk ke dalam lima ibadah yang dilarang untuk dilakukan oleh orang-orang yang tengah berjunub.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network