Hukum tersebut juga merujuk dari kitab Al-Mausu’atul Fiqhiyyah yang di dalamnya tertulis, “orang yang memiliki hadats junub (hadats besar), sah melaksanakan puasa meski ia belum sempat mandi besar sampai pagi puasa. Siti ‘Aisyah dan Ummu Salamah pernah berkata, ‘Kami melihat Nabi Muhammad saw pagi-pagi masih memilki hadats junub yang bukan karena mimpi basah, lalu beliau mandi besar dan tetap melaksanakan puasa.”
Oleh sebab itu, Anda tetap bisa melanjutkan puasa hingga matahari terbenam meskipun belum mandi wajib.
Meskipun demikian, hukum tersebut tidak bisa dijadikan alasan bagi umat Islam yang berjunub untuk menunda mandi wajib. Umat Islam justru dianjurkan untuk segera melakukan mandi wajib setelah melakukan hubungan intim di malam hari sebelum masuk waktu berpuasa agar tidak meninggalkan ibadah salat subuh.
“Orang yang berpuasa boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah fajar terbit. Tetapi yang lebih utama adalah ia menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum Subuh,” dikutip dari kitab Ibanatul Ahkam.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitab Fathul Bari juga menegaskan, “sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya.”
Jadi, hukum puasa sebelum mandi wajib setelah berhubungan intim tetap sah dan tidak menjadi penyebab batalnya puasa.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait