PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pemkab Banyumas menunjukkan perhatiannya dalam mendukung sektor perdagangan rakyat melalui kebijakan penyesuaian tarif retribusi pasar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi sekaligus menurunkan besaran tarif retribusi bagi pedagang pasar.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyatakan bahwa peninjauan ulang tarif ini dilakukan sebagai respons atas kondisi ekonomi pedagang yang dinilai tidak lagi seimbang dengan kebijakan sebelumnya. Kenaikan tarif yang sempat mencapai 300 persen dinilai terlalu membebani pelaku usaha kecil di pasar tradisional.
“Dulu kenaikannya sampai 300 persen karena selama 15 tahun tidak pernah dinaikkan. Tapi dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang, itu tidak berpihak kepada pedagang,” ujar Sadewo usai Sosialisasi Perbup Nomor 8 Tahun 2026 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi di Pendopo Si Panji, Kamis (28/05/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tarif yang terlalu tinggi sebelumnya berdampak pada menurunnya tingkat kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi, yang hanya tersisa sekitar 40 persen. Kondisi tersebut turut memengaruhi optimalisasi pendapatan daerah serta menimbulkan penumpukan piutang retribusi.
Dengan penyesuaian tarif baru, pemerintah daerah optimistis kepatuhan pedagang akan kembali meningkat secara signifikan. “Kami berharap dengan tarif yang lebih rasional, kepatuhan bisa kembali mendekati 100 persen,” tambahnya.
Sadewo juga menegaskan bahwa penyusunan kebijakan ini dilakukan secara terbuka dan berbasis kajian ilmiah. Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Banyumas menggandeng akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto untuk melakukan kajian mendalam, sekaligus melibatkan dialog dengan para pedagang pasar.
“Saya pesen kepada seluruh OPD, terutama dalam membuat kebijakan yang langsung menyentuh masyarakat, harus ada dialog. Kita harus tahu bagaimana sudut pandang mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPKUKM Banyumas, Gatot Eko Purwadi, menyampaikan bahwa revisi kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi pedagang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Menurutnya, hasil kajian bersama menunjukkan bahwa penyesuaian tarif yang lebih proporsional dihitung berdasarkan akumulasi inflasi sejak tahun 2011 hingga 2024, yakni sebesar 51,19 persen, dengan merujuk pada Perda Nomor 19 Tahun 2011.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
