“Yang dijadikan rujukan adalah Perda Nomor 19 Tahun 2011. Inflasi dari 2011 sampai 2024 dihitung, hasilnya kenaikan paling ideal sebesar 51,19 persen,” jelas Gatot.
Ia menambahkan, tarif baru akan diberlakukan secara bertahap dan disesuaikan berdasarkan klasifikasi pasar, mulai dari Tipe A hingga Tipe D. Sebagai contoh, tarif Pasar Tipe A yang sebelumnya Rp50.000 per meter persegi per bulan turun menjadi Rp23.300 per meter persegi per bulan atau mengalami penurunan sekitar 53 persen.
Perbup Nomor 8 Tahun 2026 tersebut telah ditetapkan sejak 16 April 2026. Pemerintah juga memastikan bahwa pedagang yang telah membayar dengan tarif lama sebelum sosialisasi tidak dirugikan. Kelebihan pembayaran akan diperhitungkan sebagai kredit untuk pembayaran bulan berikutnya.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari kalangan pedagang. Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kabupaten Banyumas Satria Banyumas (Sabamas), Pundi Sukarno, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah yang dinilai lebih berpihak pada kondisi riil pedagang.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati dan stakeholder lainnya karena sudah memperhatikan kondisi pedagang,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa penurunan tarif ini berpotensi berdampak pada penurunan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, para pedagang menyatakan siap meningkatkan kedisiplinan dalam pembayaran retribusi.
“Ini menjadi komitmen kami untuk lebih aktif dan tepat waktu dalam membayarkan retribusi,” kata Pundi.
Ia juga berharap kebijakan ini dapat diiringi dengan peningkatan fasilitas dan revitalisasi pasar tradisional, sehingga retribusi yang dibayarkan pedagang dapat kembali dalam bentuk layanan dan perbaikan sarana pasar.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
