Untuk jalur mutasi, Dinas Pendidikan Banyumas menyatakan akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).
Saat ini, jalur mutasi diprioritaskan bagi anak guru sesuai aturan yang berlaku. Pelaksanaan jalur tersebut juga mengacu pada berbagai pedoman dan surat edaran dari lembaga pengawas, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia.
Pemerintah daerah menegaskan seluruh proses penerimaan murid baru akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Pada SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, komposisi kuota penerimaan siswa baru di SMP Negeri Banyumas dibagi ke dalam empat jalur.
Jalur domisili memperoleh porsi terbesar dengan kuota 45 persen dari total daya tampung. Selanjutnya jalur prestasi sebesar 30 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur mutasi sebanyak 5 persen.
Skema tersebut disusun untuk memberikan kesempatan yang lebih proporsional bagi berbagai kelompok calon peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan SPMB tahun ini melibatkan seluruh SMP Negeri yang tersebar di Kabupaten Banyumas. Sebanyak 73 SMP Negeri akan menerima peserta didik baru dengan total 486 rombongan belajar (rombel). Setiap rombel dibatasi maksimal 32 siswa.
Dengan jumlah tersebut, kapasitas penerimaan siswa baru pada tahun ajaran mendatang mencapai sekitar 15.552 siswa.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
