KPK Periksa 3 Saksi di Bantul Terkait Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara

Tim iNews.id
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono saat ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi. (foto Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik KPK memanggil tiga saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP DIY, Jalan Parangtritis KM 5,5, Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Ketiga saksi tersebut yakni, Direktur PT Anugrah Setya Buana Zaenal Arifin dan Komisaris Utama PT Hikmah Kurnia, Aji Purnomo, yang juga sebagai Site Manager pemeliharaan berkala ruas jalan Wanasari - Batas Kabupaten Kebumen tahun 2017. Kemudian, pendiri Sumber Artha Jaya, Adi Widodo.

Pemeriksaan tiga saksi itu untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA), pihak swasta. Keduanya telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini (13/9/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 untuk tersangka BS dan KA," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, ataupun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang pihak swasta, Kedy Afandi.

Perkara ini berawal ketika Budhi memerintahkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya, Kedy, untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Rapat koordinasi itu dilangsungkan di salah satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, Budhi memerintahkan dan mengarahkan Kedy untuk menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek. Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Kemudian, pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Dalam pertemuan itu, Budhi menyampaikan secara langsung soal kenaikan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Adapun nilai 20 persen itu dibagi menjadi 10 persen untuk Budhi dan 10 persen sebagai komitmen fee.

Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Dia membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.

Dalam perjalanan proyek, Budhi kerap memantau Kedy untuk melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo. Adapun penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.

Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network