134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan

Arbi Anugrah
134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan. (Foto: Ditjenpas).

Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 WIB setelah melalui proses pengawalan ketat.

"Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 dini hari tadi. Alhamdulillah proses pemindahan berjalan lancar. Proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilaksanakan sesuai dengan SOP," ujarnya.

Setelah tiba, para warga binaan langsung ditempatkan di lima lembaga pemasyarakatan yang berada di kawasan Nusakambangan, yaitu Lapas Kelas IIA Karang Anyar, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Narkotika, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.

Proses pemindahan dipimpin oleh Direktur Pengamanan Internal bersama tim Ditjenpas dengan dukungan petugas kantor wilayah, personel Brimob, Sabhara, Polresta, hingga Polda setempat.

Ditjenpas memastikan seluruh tahapan pemindahan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) guna menjamin keamanan selama perjalanan maupun saat proses penerimaan di lapas tujuan.

Dengan tambahan 134 warga binaan tersebut, total narapidana kategori high risk yang telah dipindahkan ke Nusakambangan selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, kini mencapai 2.834 orang.

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network