134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan

Arbi Anugrah
134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan. (Foto: Ditjenpas).

CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memindahkan 134 warga binaan kategori high risk ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengamanan yang disesuaikan dengan tingkat risiko warga binaan, sekaligus mendukung tujuan sistem pemasyarakatan dalam membentuk narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemindahan dilakukan untuk memastikan warga binaan mendapatkan pola pembinaan dan pengamanan yang tepat.

"Kembali lagi kami sampaikan bahwa tujuan pemindahan ini adalah dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tepat, sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan mewujudkan warga binaan yang mandiri dan menyadari kesalahannya untuk saatnya nanti kembali ke masyarakat," kata Mashudi, Senin (8/6/2026).

Menurut Mashudi, ratusan warga binaan tersebut berasal dari empat wilayah berbeda, yakni Provinsi Riau sebanyak 36 orang, Sumatera Utara 33 orang, Jambi 32 orang, serta Lampung 33 orang.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network