BEIJING, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Provinsi Yunnan, China, viral usai memutuskan saling bercerai, padahal mereka baru menikah selama 1 jam. Dari perceraian tersebut sang perempuan menuntut ganti rugi sebesar 300.000 yuan atau sekitar Rp670 juta kepada suami.
Kasus ini dibawa ke pengadilan namun hakim menolak permohonan cerai dari pasangan yang tak disebutkan identitasnya tersebut.
Dikutip dari Global Times, Senin (13/9/2021), sang suami, masih berstatus mahasiswa, lebih dulu mengajukan gugatan cerai kepada istrinya, seorang perawat, ke pengadilan.
Alasannya dia sebenarnya belum ingin menikah namun melakukannya karena dipaksa pasangan. Dia bahkan mengklaim sudah putus dengan perempuan itu sejak sebelum menikah. Namun dia tak berdaya karena kekasihnya itu terus menerus mendesaknya hingga akhirnya mereka menikah.
Tak mau kalah, sang istri berargumen suaminya sengaja berselingkuh. Dia pun menuntut ganti rugi sebesar 300.000 yuan atas perceraian mereka.
Karena tak menemukan solusi permasalahan, kedua pihak mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Namun setelah kasus disidangkan, hakim berpandangan keduanya memutuskan bercerai hanya karena faktor emosional. Sang suami bahkan gagal membuktikan bahwa hubungannya dengan sang istri telah putus.
Kasus ini menjadi viral di media sosial China. Seorang netizen berkomentar di akun Weibo, pernikahan harus dihormati siapa pun dan tak boleh diperlakukan seperti mainan anak-anak yang bisa dicampakkan begitu saja.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait