Kasus Investasi Bodong: Suami Tersangka Penipu Pensiunan Menghilang?

Elde Joyosemito
Restoran mewah yang dimiliki tersangka penipuan berkedok investasi di Purwokerto. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Kasus dugaan investasi bodong yang menjerat Nurma Handikasari (36) terus berkembang. Di tengah proses penyidikan yang dilakukan Polresta Banyumas, muncul informasi bahwa suami tersangka, Trio Afrianto, dikabarkan tidak diketahui keberadaannya sejak Nurma ditahan.

Kabar menghilangnya Trio menjadi sorotan publik karena penyidik saat ini tengah menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penipuan tersebut. Polisi juga memeriksa sejumlah rekening milik anggota keluarga dan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan tersangka.

Nurma sebelumnya dikenal sebagai pengusaha yang mengelola Cafe Kedai Tuas (Es Teler Tudung Asri) di Kecamatan Jatilawang. Selain bisnis kuliner, ia juga menjalankan usaha wedding organizer (WO) dan katering. Namun, di balik kesuksesan bisnis tersebut, Nurma diduga menjalankan praktik investasi bodong yang merugikan ratusan korban, sebagian besar merupakan kalangan pensiunan.

Penyidik menduga dana yang dihimpun dari para korban digunakan untuk membangun berbagai aset, termasuk properti dan bangunan usaha. Untuk mencegah pengalihan aset, polisi telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memblokir sejumlah aset tidak bergerak milik tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dugaan penggunaan rekening milik sejumlah karyawan untuk lalu lintas transaksi keuangan. Sedikitnya lima orang karyawan mengaku rekening pribadi mereka dipinjam oleh tersangka untuk keperluan transaksi dalam jumlah besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan diduga menyerupai skema ponzi atau money game. Dalam skema tersebut, keuntungan yang diberikan kepada investor lama berasal dari setoran anggota baru, bukan dari aktivitas usaha yang produktif.

Selain dugaan investasi bodong, Nurma juga dilaporkan terkait persoalan bisnis wedding organizer dan katering. Sejumlah konsumen mengaku telah menyetorkan uang muka untuk penyelenggaraan acara, namun layanan yang dijanjikan tidak terealisasi.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi salah satu instrumen penting dalam penanganan kasus tersebut. Melalui ketentuan tersebut, penyidik dapat menelusuri aliran dana, mengikuti jejak aset hasil kejahatan, serta menyita harta yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk aset yang diduga dialihkan kepada pihak lain.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar proses pengungkapan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh dan kerugian para korban dapat didata secara akurat,"katanya.

Dari sisi hukum, para korban memiliki sejumlah opsi untuk memperoleh penggantian kerugian. Selain melalui mekanisme restitusi yang dapat diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), korban juga dapat menempuh jalur perdata melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau gugatan pailit.

Melalui mekanisme restitusi, aset yang telah disita dan diputuskan pengadilan dapat dilelang untuk kemudian dibagikan secara proporsional kepada para korban. Sementara melalui PKPU atau kepailitan, aset pelaku dapat dikelola oleh kurator independen untuk dibagikan kepada para kreditur tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Publik kini menanti perkembangan penyidikan, termasuk kejelasan mengenai keberadaan Trio Afrianto dan hasil penelusuran aset yang diduga terkait dengan kasus penipuan tersebut. Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network