Kasus serupa juga ditemukan pada seorang anak yang diduga dipaksa meminum perasan daun kecubung hingga mengalami halusinasi selama sekitar satu pekan. Peristiwa tersebut terungkap setelah keluarga korban meminta bantuan kepada Satresnarkoba Polres Kebumen.
Data kepolisian menunjukkan tren pengungkapan kasus narkoba di Kebumen terus meningkat. Hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polres Kebumen telah mengungkap 22 kasus dengan 29 orang tersangka, melampaui target tahunan yang ditetapkan sebanyak 10 kasus.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 442,64 gram narkotika, 78.050 butir obat-obatan terlarang, serta 54 butir ekstasi sebagai barang bukti.
Dalam kesempatan itu, Satresnarkoba juga mengingatkan bahwa penyalahguna narkotika memiliki kesempatan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Keluarga yang memiliki anggota sebagai penyalahguna narkoba diimbau segera melapor agar dapat mengikuti program rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut kepolisian, hingga saat ini sudah ada dua warga Kabupaten Kebumen yang secara sukarela mengikuti program rehabilitasi.
Polres Kebumen juga memastikan identitas masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan dirahasiakan. Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.
Melalui peningkatan kapasitas Bhabinkamtibmas, kepolisian berharap upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan lebih dini hingga ke tingkat desa sehingga peredarannya tidak semakin meluas.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
