Bank Mandiri Taspen Buka Suara Usai Didemo Korban Dugaan Penipuan 

Elde Joyosemito
Bank Mandiri Taspen akhirnya memberikan penjelasan terkait dengan aksi penipuan mantan karyawannya. (Foto: iNewsPurwokerto)

"Bank Mandiri Taspen tidak melindungi siapa pun. Ketika kami melihat ada dugaan tindak pidana, kami segera mengambil langkah hukum karena hal ini juga merugikan Bank Mandiri Taspen dan tentu berdampak kepada nasabah," katanya.

Jeffry menjelaskan hasil pemeriksaan internal kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Saat ini, mantan pegawai berinisial N telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Banyumas.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam menangani perkara tersebut.

"Kami mengapresiasi penyidik Polresta Banyumas karena penanganannya sangat cepat. Saat ini perkara sudah sampai pada tahap penetapan tersangka," ujarnya.

Menurut Jeffry, seluruh proses pengajuan kredit di Bank Mandiri Taspen dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku. Setelah dana kredit dicairkan, penggunaan dana sepenuhnya menjadi kewenangan nasabah.

"Setelah uang itu cair, kami terbatas masuk ke ranah privasi nasabah. Uang itu digunakan untuk apa, kami tidak bisa mengarahkan ataupun mengaturnya," katanya.

Pihak bank menegaskan akan mematuhi setiap putusan hukum yang nantinya berkekuatan hukum tetap, baik dalam perkara pidana maupun perdata.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network