PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan yang terbukti terlibat dalam praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Banyumas.
Sanksi tersebut diberikan setelah Polresta Banyumas berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG subsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung Bright Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, kemudian dipasarkan sebagai LPG non-subsidi.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polresta Banyumas dalam membongkar praktik ilegal tersebut.
Menurut dia, penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengganggu distribusi LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak, serta membahayakan keselamatan.
"Kami mengapresiasi Polresta Banyumas atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Pertamina mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran LPG subsidi berjalan tepat sasaran," kata Taufiq.
Sementara itu, Sales Area Manager Retail Tegal Pertamina Patra Niaga, Aris Irmi, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG 3 kilogram merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat yang berhak memperoleh subsidi.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina tidak hanya memberikan sanksi PHU kepada pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran, tetapi juga akan menjatuhkan sanksi kepada agen terkait sesuai ketentuan dan perjanjian kerja sama yang berlaku.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
