Para ulama dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir juga mengatakan bahwa mimpi basah saat seseorang berpuasa tidak dapat membatalkan puasa.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum puasa keluar air mani di siang hari bisa menjadi batal jika disebabkan karena persetubuhan, masturbasi, serta sentuhan fisik dan tidak batal apabila disebabkan karena mimpi basah.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait