Hukum Onani dan Mengeluarkan Mani Tanpa Jimak saat Berpuasa, Begini Penjelasan Ulama

Vitrianda Hilba Siregar
Hukum onani dan mengeluarkan mani tanpa berhubungan badan suami istri menjadi pembatal puasa. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)

HUKUM onani dan mengeluarkan mani tanpa berhubungan badan suami istri menjadi pembatal puasa. Istimna’ adalah mengeluarkan mani karena menuruti hawa nafsu dengan cara selain jimak, seperti mencium, meraba, atau yang lainnya, dan ia pun tahu bahwa maninya akan keluar dengan perbuatan tersebut.

Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA menjelaskan dalam Kelas UFA, Rabu (13/4/2022) menyebutkan bahwa ulama sepakat bahwa barang siapa yang melakukan istimna’ di siang hari Ramadan, maka puasanya batal dan wajib baginya untuk qada’. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

فَصْلٌ: وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ

“Pasal: Seandainya seseorang istimna’ dengan tangannya maka sungguh dia telah melakukan hal yang haram. Perbuatannya ini tidaklah membatalkan puasa kecuali jika keluar maninya, jika keluar maka puasanya batal”

Dalil akan hal ini adalah firman Allah dalam hadits qudsi,

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي

“Dia meninggalkan makanannya, minuman dan nafsu syahwatnya karena Aku.”

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network