Warga Cindaga Tolak Tambang Pasir Mesin Sedot, Takut Terjadi Longsor

Elde Joyosemito
Ratusan warga, termasuk kaum ibu, menggelar aksi penolakan aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin penyedot di Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen. (Foto: Istimewa)

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id-Ratusan warga, termasuk kaum ibu, menggelar aksi penolakan aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin penyedot di Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Selasa (18/8/2026).

Menjelang siang, warga mendatangi lokasi penambangan di Sungai Serayu. Mereka meminta aktivitas penambangan menggunakan mesin sedot dihentikan karena dinilai berpotensi meningkatkan risiko erosi dan longsor.

Saat warga tiba di lokasi, sejumlah mesin penyedot pasir terlihat berada di kawasan tambang. Namun, tidak tampak truk pengangkut pasir yang biasanya melintas di lokasi tersebut.

Warga juga memasang portal di jalan desa untuk menghalangi kendaraan pengangkut pasir melintas.

Koordinator aksi, Sarno, mengatakan penggunaan mesin sedot telah berlangsung sekitar dua bulan dan menimbulkan keresahan warga.

“Warga di sini resah karena penggunaan mesin sedot tersebut. Aktivitas kami juga terganggu. Kami juga khawatir kegiatan penambangan tersebut dapat meningkatkan risiko erosi dan longsor, terutama nanti pada saat musim penghujan datang,” kata Sarno.

Menurut dia, warga yang terdampak aktivitas tersebut berasal dari lima RT dan dua RW dengan jumlah hampir 300 keluarga.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Sarno mengatakan masyarakat setempat memiliki pengalaman buruk dengan bencana longsor akibat kondisi lingkungan di sekitar permukiman.

“Kami merasa resah, terancam, dan terganggu. Selama hampir 30 tahun kami masih ingat kejadian longsor dulu, termasuk rumah warga yang sampai harus pindah beberapa kali,” ujarnya.

Keresahan warga semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah mesin penyedot pasir di Sungai Serayu. Sarno menyebut saat ini terdapat 11 mesin sedot yang beroperasi atau berada di lokasi penambangan.

“Bayangkan saja, di sini sudah ada 11 mesin penyedot pasir. Kami mencatat, awalnya hanya tiga mesin, kemudian bertambah delapan dan saat ini telah mencapai 11 mesin penyedot,” ungkapnya.

Menurut Sarno, peningkatan aktivitas penambangan tersebut dikhawatirkan memperbesar ancaman erosi dan longsor ketika musim hujan tiba.

Jika terjadi longsor, kata dia, dampaknya tidak hanya terhadap jalan dan infrastruktur, tetapi juga dapat mengancam permukiman warga.

Selain ancaman lingkungan, masyarakat juga terganggu oleh suara mesin penyedot yang beroperasi. Debu dari aktivitas dan lalu lintas kendaraan pengangkut pasir juga menjadi persoalan, terutama selama musim kemarau.

Kekhawatiran lain berkaitan dengan keselamatan anak-anak yang setiap sore melintas di sekitar lokasi untuk mengikuti kegiatan mengaji di masjid setempat.

“Kami takut terjadi sesuatu terhadap anak-anak mengaji atau anak-anak TPQ karena setiap hari, terutama sore, mereka lalu-lalang di situ,” kata Sarno.

Ia menyebut puluhan truk pengangkut pasir setiap hari melewati jalan desa. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 50 truk berukuran besar.

“Bisa dibayangkan bagaimana jalan yang dilewati truk tersebut,” ujarnya.

Sarno mengatakan aksi penolakan dilakukan setelah warga sebelumnya menempuh jalur dialog dengan pemerintah desa dan pihak penambang.

Menurut dia, pertemuan tersebut sempat menghasilkan kesepakatan. Namun, warga menilai kesepakatan tersebut tidak dijalankan sehingga mereka memilih melakukan aksi terbuka.

“Kami sudah melalui jalur prosedural, sudah bertemu dengan Pemdes dan pihak penambang, bahkan sudah ada kesepakatan. Namun, akhirnya kesepakatan itu tetap dilanggar,” katanya.

Warga kemudian memasang patok dan portal sebagai bentuk penolakan. Mereka juga meminta pemerintah mulai tingkat desa hingga provinsi turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami atas nama warga meminta tolong kepada Pemdes, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi agar mendengarkan suara kami,” ujar Sarno.

Sarno menegaskan, penolakan warga bukan terhadap seluruh aktivitas penambangan pasir. Masyarakat masih dapat menerima penambangan manual menggunakan perahu seperti yang dilakukan sebelumnya.

“Kami menolak penambangan dengan mesin. Tetapi kami tidak menolak penambangan manual dengan perahu,” tegasnya.

Menurut dia, penambangan manual menggunakan perahu dilakukan dengan peralatan sederhana seperti ember dan waring. Pola tersebut dinilai masih memberikan peluang kerja bagi masyarakat setempat.

“Kalau menggunakan perahu seperti dulu, silakan. Banyak tenaga kerja lokal yang bisa terlibat,” katanya.

Sarno menyebut aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut telah berlangsung sekitar 10 hingga 15 tahun atau bahkan lebih. Selama dilakukan secara manual, warga mengaku tidak mempermasalahkannya.

Melalui aksi tersebut, warga meminta seluruh mesin penyedot pasir dikeluarkan dari wilayah Desa Cindaga.

“Keluarkan dari Cindaga. Mau dikembalikan kepada pemiliknya atau dipindahkan ke mana, silakan. Intinya sederhana. Semuanya harus keluar, tidak ada mesin satu pun,” tegas Sarno.

Sementara itu, Cabang Dinas ESDM Jawa Tengah Wilayah Slamet Selatan memastikan belum ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan untuk aktivitas pertambangan di Desa Cindaga.

Kepala Seksi Geologi, Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Jawa Tengah Wilayah Slamet Selatan Heri Subekti mengatakan, sebagian wilayah Cindaga memang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejak Februari 2026.

Namun, status WPR tidak berarti kegiatan pertambangan dapat dilakukan tanpa izin.“Memang sebagian wilayah Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Banyumas, telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejak Februari 2026. Namun, jika ada kegiatan pertambangan harus ada IPR. Dan sampai sekarang, kami belum mengeluarkan IPR di wilayah setempat,” kata Heri.

Dengan belum adanya IPR tersebut, aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan itu belum memiliki izin pertambangan rakyat.

Heri mengatakan, Cabang Dinas ESDM sebelumnya telah melakukan pengecekan ke lokasi setelah berkoordinasi dengan pemerintah desa. Petugas juga memberikan pembinaan kepada pihak yang melakukan aktivitas pertambangan agar memenuhi ketentuan perizinan.

“Kita pernah mengecek lokasi. Kita koordinasi dengan desa waktu itu, kemudian ke lokasi dan melakukan pembinaan bahwa itu harus berizin,” jelasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network