"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan saudara MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," ujar Achmad.
Menurut KPK, tiga pekerjaan tersebut telah diselesaikan oleh perusahaan milik Mulyono. Setelah pekerjaan rampung, proses pencairan pembayaran proyek diduga dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.
KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan pengaturan proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam praktik tersebut, penyidik menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan calon mahasiswa.
Praktik itu diduga menyebabkan munculnya pungutan di luar komponen resmi yang harus dibayarkan mahasiswa baru, seperti uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI).
KPK kini terus mendalami keterlibatan masing-masing tersangka serta aliran dana dalam perkara tersebut. Para tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
