Pemkab Banyumas Tutup Pabrik Hebel PT IKN

Elde Joyosemito
Pemkab Banyumas menutup seluruh kegiatan operasional pabrik hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo. (Foto: Pemkab Banyumas)

Atas temuan tersebut, Pemkab Banyumas menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan melalui Surat Peringatan Pertama dan Terakhir Nomor 500.16.6/586/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, PT IKN diminta menghentikan sementara seluruh kegiatan usahanya paling lambat 30 hari sejak surat diterbitkan. Setelah masa tenggat tersebut berakhir, pemerintah daerah kemudian mengambil langkah penutupan operasional.

Meski melakukan penindakan, Pemkab Banyumas tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk melengkapi persyaratan perizinan. Roni mengatakan, pihak yang mendapat kuasa dari PT IKN telah berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait tahapan yang harus ditempuh.

"Pihak penerima kuasa dari perusahaan sudah bertemu dengan kami dan telah kami berikan arahan mengenai proses administrasi yang harus diselesaikan," katanya.

Menurut Roni, perusahaan harus terlebih dahulu menyelesaikan dokumen Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPR/KKPR). Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, proses dapat dilanjutkan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin-izin operasional lainnya.

"Pertama harus menyelesaikan KPR atau KKPR terlebih dahulu. Setelah itu dilanjutkan PBG, kemudian baru izin-izin operasional lanjutan," jelasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network