113 Hektare Tanah Eks HGU PT Djeruklegi di Cilacap Disiapkan untuk Redistribusi
CILACAP, iNewsPurwokerto.id – Pemkab Cilacap bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) membahas penataan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 PT Djeruklegi di Desa Sawangan, Kecamatan Jeruklegi. Lahan sekitar 113 hektare tersebut diproyeksikan menjadi objek redistribusi tanah kepada masyarakat.
Pembahasan mengenai status aset pemerintah daerah dan penataan lahan tersebut berlangsung dalam audiensi dan rapat koordinasi di Ruang Jalabumi, Kompleks Sekretariat Daerah Cilacap.
Rapat dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Cilacap Ferry Adi Dharma, jajaran Forkopimda, sejumlah perangkat daerah, Camat Jeruklegi Irwan Arianto, Kepala Desa Sawangan beserta perangkatnya, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Jawa Tengah, serta Badan Bank Tanah.
Kepala Kantor ATR/BPN Cilacap Andri Kristanto mengatakan, dari lahan eks HGU seluas sekitar 113 hektare tersebut telah teridentifikasi sebanyak 895 bidang yang berpotensi menjadi objek penataan. Di kawasan itu juga terdapat sekitar 800 kepala keluarga petani penggarap yang selama ini mengelola lahan.
Menurut Andri, penataan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini menggarap tanah.
“Di sini kita punya tugas karena terkait dengan masyarakat supaya memperoleh bukti kepemilikan yang kuat di depan hukum,” kata Andri.
Editor: EldeJoyosemito