BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Pemkab Banyumas menargetkan sebanyak 4.000 pedagang pasar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri pada 2026. Program tersebut menjadi upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Target itu disampaikan setelah penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pedagang di Pasar Ajibarang, Banyumas.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan pemerintah daerah memiliki semangat untuk mewujudkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas. Namun, kemampuan keuangan daerah belum memungkinkan seluruh pembiayaan kepesertaan pekerja ditanggung melalui APBD.
Menurut Sadewo, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memberikan perlindungan kepada para pedagang pasar yang bekerja di sektor informal. Perlindungan tersebut diharapkan dapat membantu pekerja dan keluarga mereka ketika menghadapi risiko selama menjalankan pekerjaan.
"Harapannya bisa mandiri. Targetnya tadi 4.000 pedagang pasar. Semoga bisa tercapai," katanya.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Rosalina Agustin mengatakan target 4.000 peserta tersebut menyasar pedagang di 28 pasar yang ada di Kabupaten Banyumas.
Secara keseluruhan, terdapat lebih dari 9.000 pedagang yang beraktivitas di pasar-pasar tersebut.
"Dari 28 pasar itu totalnya ada sekitar 9.000 lebih pedagang. Tahun ini target kami 4.000 dan Insya Allah bisa tercapai," ujar Rosalina mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Vinca Meitasari.
Untuk mendukung pencapaian target, BPJS Ketenagakerjaan memberikan program relaksasi iuran bagi pekerja sektor informal. Pekerja informal dari berbagai profesi mendapatkan keringanan iuran mulai April hingga Desember 2026.
"Dengan relaksasi, iurannya hanya Rp8.400 atau 50 persen dari iuran normal," katanya.
Relaksasi iuran bagi pekerja sektor transportasi telah berlaku lebih dulu sejak Januari 2026 dan akan berlangsung hingga Maret 2027.
Dalam memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Agen Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia. Agen tersebut bertugas membantu proses pendaftaran peserta, pengumpulan iuran hingga penyampaian laporan jika peserta mengalami risiko kerja.
"Mereka menjadi perpanjangan tangan kami di lapangan, membantu proses pendaftaran, pengumpulan iuran hingga menyampaikan laporan apabila peserta mengalami risiko," ujar Rosalina.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto dalam kegiatan tersebut juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Darso, anggota Satlinmas Desa Jingkang, Kecamatan Ajibarang.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Banyumas kepada istri almarhum, Fatimah, dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan tasyakuran pedagang pasar di Pasar Ajibarang.
Rosalina mengatakan santunan tersebut menjadi salah satu bentuk manfaat yang diberikan kepada pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Hari ini adalah contoh manfaat yang kami berikan kepada pekerja dan ahli waris yang ditinggalkan. Almarhum merupakan pekerja dan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena sakit," katanya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
