PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami alur pelayanan kesehatan agar dapat memperoleh layanan sesuai ketentuan dan tidak mengalami kendala ketika membutuhkan pengobatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, KGS Hamdani, mengatakan peserta JKN harus mengikuti prosedur pelayanan berdasarkan kondisi kesehatan yang dialami. Untuk penyakit atau kondisi yang tidak tergolong gawat darurat, pelayanan kesehatan dapat dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.
Menurut Hamdani, peserta tidak perlu langsung mendatangi rumah sakit apabila kondisi kesehatannya bukan keadaan darurat. Dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Apabila berdasarkan indikasi medis dibutuhkan pemeriksaan atau penanganan lanjutan yang tidak tersedia di FKTP, peserta akan diberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Kalau kondisinya bukan gawat darurat, jangan langsung ke rumah sakit. Peserta dapat terlebih dahulu datang ke FKTP. Jika dari hasil pemeriksaan terdapat indikasi medis yang membutuhkan pelayanan lanjutan, dokter akan memberikan rujukan,” kata Hamdani, Kamis (3/9/2026).
Berbeda dengan kondisi non-darurat, peserta JKN yang mengalami keadaan gawat darurat dapat langsung memperoleh penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa membawa surat rujukan dari FKTP.
Ketentuan tersebut berlaku baik untuk rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun rumah sakit yang belum bekerja sama. Penentuan apakah kondisi pasien termasuk gawat darurat dilakukan oleh dokter yang bertugas di IGD berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Kondisi yang masuk kategori gawat darurat antara lain keadaan yang mengancam nyawa, gangguan jalan napas atau sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, serta kondisi lain yang membutuhkan tindakan medis segera.
“Jangan khawatir jika memang kondisinya gawat darurat, bisa langsung ke IGD rumah sakit. Yang menentukan kondisi tersebut gawat darurat atau tidak nantinya adalah dokter jaga di IGD berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Hamdani.
Selain memahami alur pelayanan, peserta juga diminta memastikan status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif sebelum mengakses layanan kesehatan.
Bagi peserta JKN mandiri, status kepesertaan dapat dipertahankan dengan membayar iuran secara rutin dan tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulan. Peserta juga dapat memeriksa status kepesertaan melalui berbagai kanal layanan yang disediakan BPJS Kesehatan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165, maupun Care Center 165.
“Sebelum berobat, pastikan dulu kepesertaannya aktif dengan mengecek melalui kanal layanan yang telah kami sediakan. Untuk peserta mandiri, pastikan membayar iuran secara rutin. Agar tidak lupa membayar setiap bulan, peserta juga dapat mengaktifkan layanan autodebit,” kata Hamdani.
Hamdani juga mengimbau peserta JKN mengikuti seluruh tahapan pelayanan dengan tertib dan sabar. Hal tersebut penting karena tingginya pemanfaatan Program JKN membuat fasilitas kesehatan harus melayani peserta dalam jumlah besar setiap hari.
Secara nasional, pemanfaatan layanan JKN tercatat mencapai lebih dari 1,99 juta kali setiap hari. Kondisi tersebut membuat proses pelayanan membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pemeriksaan dan penanganan medis.
“Pelayanan kesehatan melibatkan banyak tahapan dan jumlah peserta yang dilayani juga sangat besar. Karena itu, kami mengajak peserta mengikuti prosedur dengan tertib dan sabar,” ujarnya.
Apabila peserta mengalami kendala atau membutuhkan informasi ketika sedang mendapatkan pelayanan di rumah sakit, peserta dapat menghubungi Petugas BPJS SATU atau Petugas Pemberi Informasi dan Pengaduan (PIPP).
Nama serta nomor kontak petugas BPJS SATU dan PIPP Rumah Sakit dapat diketahui melalui loket informasi di masing-masing rumah sakit.
“Keberadaan petugas BPJS SATU dan PIPP RS menjadi salah satu kanal layanan bagi peserta yang membutuhkan informasi maupun mengalami kendala dalam proses pelayanan di rumah sakit,” kata Hamdani.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
