Melintas di Jalan Buntu-Jogja, Pemuda Bawa 50,90 Gram Sabu Diciduk Polisi

Elde Joyosemito
Satresnarkoba Polresta Banyumas menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50,90 gram. (Foto: Polresta Banyumas).

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50,90 gram bruto. Seorang pemuda berinisial RFS (23), warga Kecamatan Ajibarang, ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Kemranjen.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai dugaan aktivitas RFS yang bepergian ke luar kota untuk mengambil sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pemantauan terhadap pergerakan RFS. Petugas kemudian menghentikan kendaraan yang digunakan RFS saat kembali menuju Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, RFS saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario dan melintas di Jalan Raya Buntu-Jogja, Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen.

"Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan mengarahkan tersangka ke tepi jalan," kata Petrus.

Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi lingkungan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 50,90 gram.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network