PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Seorang pelajar SH (14) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan di kawasan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial RM alias U sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan tersangka berusia 25 tahun itu telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RM alias U dan yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan," kata Petrus pada Selasa (8/9/2026).
RM diketahui merupakan warga Kecamatan Purwokerto Timur. Saat ini, tersangka ditahan oleh Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas.
Peristiwa yang menewaskan korban terjadi di Jalan Gerilya Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah kepolisian menerima laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan penyelidikan awal, korban sebelumnya meninggalkan rumah pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Fit X berwarna hitam.
Korban sempat kembali ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (5/9/2026). Namun, sekitar satu jam kemudian, korban kembali berpamitan kepada orang tuanya untuk keluar rumah.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban masih terlihat berada di depan rumah sambil menggunakan telepon seluler. Setelah itu, orang tua korban tidur sehingga tidak mengetahui dengan siapa korban kemudian pergi.
Sekitar pukul 05.00 WIB, keluarga korban dibangunkan seorang tetangga berinisial SW. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi terlentang di tanah di depan rumah.
"Sekitar pukul 05.00 WIB, orang tua korban dibangunkan tetangga bernama SW. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi terlentang di tanah di depan rumah," ujar Petrus.
Kondisi korban kemudian semakin memburuk. Sekitar pukul 09.30 WIB, korban disebut sudah tidak sadarkan diri.
Keluarga juga mendapati sejumlah luka pada tubuh korban. Di antaranya lebam pada bagian lengan dan tengkuk serta luka di kepala.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sinar Kasih untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban. Dari hasil penyelidikan sementara, RM diduga melakukan kekerasan terhadap korban ketika korban melintas di Jalan Gerilya Timur.
Petrus mengatakan, kekerasan tersebut diduga dilakukan menggunakan balok kayu dengan panjang sekitar 1,5 meter.
"Tersangka RM alias U diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan sebilah balok kayu sepanjang kurang lebih 1,5 meter saat korban melintas di lokasi kejadian," jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya balok kayu sepanjang sekitar 1,5 meter yang diduga berkaitan dengan kejadian, pakaian yang dikenakan saat peristiwa, sepeda motor Honda Revo berwarna hitam, serta dokumentasi luka yang dialami korban.
Meski telah menetapkan tersangka, kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut. Sejumlah saksi diperiksa dan alat bukti lain dikumpulkan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai rangkaian kejadian.
"Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti lainnya," kata Petrus.
Polisi juga menggali keterangan dari teman korban yang saat kejadian membonceng sepeda motor korban.
Berdasarkan keterangan tersebut, korban dan temannya sebelumnya berkumpul di kawasan Menara Pandang. Keduanya kemudian bergerak menuju wilayah Berkoh.
Saat berada di sekitar Bundaran Berkoh, sepeda motor yang ditumpangi korban disebut sempat menarik perhatian warga karena menggunakan knalpot brong.
"Saat berada di sekitar Bundaran Berkoh, sepeda motor yang digunakan korban disebut menjadi perhatian warga karena menggunakan knalpot brong," ujar Petrus.
Namun, berdasarkan keterangan teman korban, keduanya tidak terlibat dalam aksi balap liar. Mereka disebut hanya berada di lokasi untuk melihat situasi.
"Dalam perjalanan tersebut, korban diduga menjadi sasaran pemukulan. Sebatang kayu disebut mengenai bagian atas kepala korban. Jadi menurut keterangan teman korban yang membonceng, keduanya hanya lihat-lihat saja, bukan ikut balap liar," katanya.
Setelah diduga terkena pukulan, kondisi korban mulai memburuk. Korban disebut mengalami muntah-muntah dalam perjalanan hingga akhirnya pingsan setelah tiba di depan rumah.
Keluarga yang mengetahui kondisi tersebut kemudian berupaya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan peran tersangka, motif, serta kronologi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas perkara tersebut, RM dijerat ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak. Polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Petrus.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
