Guru TPQ di Banyumas Peroleh Santunan Jaminan Kematian

Elde Joyosemito
Guru di TPQ Al Mustofa, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Sudirah, yang meninggal dunia, mendapatkan manfaat Jaminan Kematian. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Guru di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al Mustofa, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Sudirah, yang meninggal dunia, mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan tersebut diserahkan kepada Kodir, suami almarhumah Sudirah selaku ahli waris. Sudirah diketahui bekerja sebagai pengajar keagamaan sekaligus guru di TPQ Al Mustofa.

Almarhumah telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama sekitar 2 tahun 4 bulan. Dari kepesertaan tersebut, ahli waris berhak mendapatkan manfaat JKM dengan total santunan Rp42 juta.

Santunan yang diterima terdiri atas santunan berkala sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta santunan kematian sebesar Rp20 juta.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Vinca Meitasari mengatakan manfaat tersebut merupakan hak ahli waris dari peserta yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut dia, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarga ketika menghadapi risiko sosial ekonomi, termasuk akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network