PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Agus Nur Hadie membantah kabar yang menyebut dirinya mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.
Agus mengatakan, surat yang disampaikannya kepada bupati merupakan permohonan mutasi atau perpindahan jabatan, bukan pengunduran diri sebagai Sekda Banyumas.
"Yang benar adalah mengajukan permohonan mutasi atau pergeseran atau geser ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau staf ahli," kata Agus kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Menurut Agus, permohonan mutasi tersebut sebenarnya telah diajukan kepada bupati sejak Mei lalu. Ia menyebut keinginannya berpindah jabatan dilatarbelakangi keinginan untuk mendapatkan suasana kerja baru.
"Alasannya mencari suasana kerja baru. Ini sebetulnya sudah kami ajukan kepada Pak Bupati pada tanggal 12 Mei atau Juni 12 saya lupa," ujarnya.
Namun, permohonan tersebut belum dapat diproses karena masa jabatan Agus sebagai sekda saat itu belum mencapai dua tahun. Menurut dia, kondisi tersebut berkaitan dengan proses asesmen oleh Panitia Seleksi (Pansel).
"Tapi Pak Bupati kemudian mempertimbangkannya, salah satunya adalah karena kalau belum dua tahun itu belum bisa diasesmen oleh Pansel (Panitia Seleksi)," kata Agus.
Karena itu, Agus kembali mengajukan permohonan pada 14 September 2026. Beberapa hari kemudian, tepatnya 22 September, ia menjalani pemeriksaan atau dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya dimintai keterangan KPK tanggal 22 September," ujar Agus.
Menunggu Rekomendasi BKN
Agus mengatakan, saat ini Pemkab Banyumas masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pembentukan Pansel yang terdiri dari lima orang.
Setelah rekomendasi Pansel diperoleh, Agus bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) akan menjalani asesmen.
"Kalau Pansel sudah direkom maka tahap selanjutnya saya dan beberapa kepala OPD akan dilaksanakan asesmen. Ada beberapa tidak hanya saya, tapi saya dan (beberapa) kepala OPD yang akan diasesmen," jelasnya.
Hasil asesmen tersebut nantinya diserahkan kepada bupati sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan posisi atau jabatan. Setelah itu, bupati kembali meminta rekomendasi BKN sebelum menetapkan keputusan melalui surat keputusan (SK).
Agus menegaskan, dirinya masih menjalankan tugas sebagai Sekda Banyumas hingga pejabat pengganti resmi dilantik.
"Sampai dengan nanti ada pelantikan saya mau ditempatkan di mana, kepala dinas apa apa, terserah Pak Bupati dari hasil Pansel," kata Agus.
Agus juga membantah adanya kaitan antara permohonan mutasi yang diajukannya dengan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Menurut dia, permohonan mutasi sudah disampaikan jauh sebelum dirinya dimintai keterangan oleh KPK.
"Tidak ada hubungannya karena saya mengajukan sudah bulan Mei. Pada saat bulan Mei itu saya udah mengajukan permohonan mutasi ke kepala OPD yang lain," tegas Agus.
Sebelumnya, beredar kabar Agus Nur Hadie mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekda Banyumas. Kabar tersebut mencuat setelah Agus dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Ketika dikonfirmasi mengenai surat tersebut, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono membenarkan bahwa dirinya menerima surat dari Agus.
"Memang ada suratnya (surat pengunduran diri sekda)," kata Sadewo saat ditemui, Jumat (25/9/2026).
Sadewo mengaku lupa mengenai tanggal surat tersebut diajukan. Namun, menurut dia, surat itu disampaikan sekitar empat hari sebelum dirinya berangkat ke Jakarta.
"Sebelum saya (pergi) ke Jakarta, empat harian yang lalu," ujarnya.
Sadewo juga menyebut alasan yang tercantum berkaitan dengan regenerasi setelah Agus menjabat sebagai sekda selama lebih dari dua tahun.
"Pak Sekda mengundurkan diri karena dia merasa sudah lebih dari dua tahun dan (untuk) regenerasi, bahasanya begitu," ungkap Sadewo.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
