Syarat Naik KA Diperlonggar, Tak Perlu Lagi Surat Izin Perjalanan

Elde Joyosemito
Calon penumpang kereta api di Stasiun Purwokerto

PUWOKERTO, iNews.id- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, menyesuaikan persyaratan perjalanan KA. Hal itu dilakukan setelah berakhirnya masa peniadaan mudik dan pengetatan mudik lebaran, yang akan dimulai 25 Mei 2021.

Kelonggaran persyaratan di antaranya adalah tidak lagi menyertakan surat izin perjalanan. Tetapi harus tetap menyertakan surat keterangan bebas Covid-19. urat keterangan negatif.

“Surat keterangan RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Atau  GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam,”ungkap Manajer Humas PT KAI daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021). 

Aturan ini didasarkan pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dia mengatakan,  Daop 5 Purwokerto menyediakan fasilitas pemeriksaan Rapid Tes Antigen dan Genose untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut.

“Untuk pemeriksaan Rapid Test Antigen tersedia di 3 Stasiun yaitu Stasiun Purwokerto, Kroya dan Kutoarjo dengan harga Rp 85 ribu dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30 ribu tersedia di 6 stasiun yaitu Stasiun Purwokerto, Kroya, Gombong, Kebumen, Kutoarjo dan Stasiun Sidareja,”jelasnya.

Sementara itu bagi calon penumpang yang tidak memiliki surat RT-PCR, GeNose C19 atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif dan penumpang reaktif atau positif dapat membatalkan tiket perjalanannya.

“Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan tujuh hari dari tanggal yang tertera pada tiket di semua loket stasiun on line penjualan tiket langsung tunai dan layanan contact center 121 dengan skema transfer,”tambahnya.

Editor : Franky S

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network