PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman rumah warga di Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Kurang dari satu jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Pelaku berinisial IS (33), warga Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Dia ditangkap di wilayah Karangrau, Kecamatan Sokaraja, pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat diamankan, polisi juga menemukan sepeda motor yang diduga hasil curian.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan pencurian tersebut diketahui setelah korban, Saiful Rokhman, memarkir sepeda motor Yamaha Vega warna merah di halaman rumahnya di Jalan Reksadiwirya, Kelurahan Teluk, sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat diparkir, kunci kontak sepeda motor tersebut masih dalam kondisi menggantung. Sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendengar suara standar sepeda motor dinaikkan.
“Ketika korban keluar rumah, sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” kata Petrus.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada seorang saksi bernama Aji. Saksi mengaku sempat melihat seorang pria mengenakan jaket jumper hitam membawa sepeda motor milik korban.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas kepolisian. Akibat pencurian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara. Polisi juga berkoordinasi dengan warga untuk mencari keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapat informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Karangrau, Kecamatan Sokaraja. Polisi bersama warga segera mendatangi lokasi tersebut.
Tak lama kemudian, IS berhasil diamankan bersama sepeda motor yang diduga milik korban.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Yamaha Vega tahun 2007 warna merah beserta kunci kontak, STNK, serta satu buah helm warna hitam merek GM,” terangnya.
Petrus mengapresiasi gerak cepat personel kepolisian dan masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, kerja sama antara polisi dan warga menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penanganan tindak pidana.
“Kecepatan informasi dari masyarakat dan respons petugas sangat membantu proses pengungkapan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam posisi masih terpasang atau menggantung, meskipun kendaraan diparkir di halaman rumah,” ujarnya.
Saat ini IS telah diamankan di Polsek Purwokerto Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
